SANGADI MOLOBOG DAN SANGADI MOLOBOG BARAT MENYELENGGARAKAN MUSYAWARAH BERSAMA MENGENAI PERDES TENTANG OADATAN

  • Mar 14, 2023
  • Admin Desa Molobog Barat
  • RAPAT-RAPAT

Pj, Sangadi Desa Molobog Barat dan Pj, Sangadi Molobog menyelenggarakan Rapat Musyawarah Bersama dalam rangka membahas Penyusunan Rancangan Perdes Tentang Peradatan Kawin-mawin, Bertempat di Balai Pertemuan Umum Desa Molobog, Selasa 14 Maret 2023.

musyawarah Peradatan tersebut di hadiri oleh kedua Penjabat Sangadi dan segenap perangkatnya, para anggota BPD, Lembaga Keagamaan, Lembaga adat, tokoh pemuda dan Unsur Keterwakilan Masyarakat dari kedua Desa.

Sementara itu, Penjabat Sangadi Molobog Yesi Pandoi, Ama.Pd Menyampaikan Sambutan dalam pengarahannya mengharapkan agar keputusan yang akan dihasilkan dari musyawarah adat dua desa ini betul-betul sudah mendapatkan pendalaman dan pemikiran yang matang, sehingga hasil yang didapatkan akan sesuai dengan substansi hukum adat yang dimaksudkan. Disamping itu, Penjabat Sangadi Molobog Barat Badiah Gandi, A.Md.Kep juga menegaskan agar keputusan tersebut berlaku dan dijalankan oleh segenap masyarakat di dua desa ini. imbuhnya.

Musyawarah Peradatan yang diprakarsai oleh Penjabat Sangadi Desa Molobog Yesi Pandoi, Ama, Pd dan Penjabat Sangadi Molobog Barat Badiah Gansi, A.Md.Kep bertujuan untuk menyatukan pendapat dan paham serta hukum adat yang berlaku di dua desa ini. Karena dua desa ini merupakan hasil pemekaran dari Desa Molobog yang dalam nota kesepakatan awal pada waktu pemekaran, para tokoh masyarakat, tokoh agama dan segenap aparat Desa bahwa pemekaran hanya berlaku dalam bidang administrasi desa, sedangkan dalam bidang agama dan tata cara hukum adat masih tetap satu dan sama antara kedua desa.

Musyawarah adat antara dua desa ini bertujuan untuk menegaskan kembali keberadaan hukum adat di dua desa. Tentunya hukum adat yang dibahas ini adalah hal-hal yang sesuai dengan keadaan zaman sekarang, yang tentunya banyak masalah-masalah yang harus dicocokkan. Ungkap Kasmat Taib Moses, S,Pd.I selaku Sekretaris Desa Molobog Barat.

Yang menjadi Pokok Pembahasan Dalam musyawarah adat tersebut masalah-masalah yang berkenaan dengan tata cara adat perkawinan diantaranya,

1. Besaran Pembayaran Pokok Adat,

2. sanksi/denda Adat bagi Warga Desa Setempat yang melaksanakan Pernikahan di luar Kampung tanpa seizin Pemerintah Setempat,

3. Sanksi adat bagi warga Desa setempat yang melakukan Pernikahan dalam keadaan hamil.

Kegiatan Rapat bersama antara dua desa ini akhirnya sepakat untuk penyusunan secara teknis hukum Oadatan/adat nantinya dibahas lebih lanjut di masing-masing desa yang kemudian dituangkan dalam Draf Rancangan Perdes Tentang Hukum Adat Mengenai Kawin-mawin.

 

Penulis: Sekretaris Desa Molobog Barat